Kamis, 08 Maret 2012

undang undang otonomi daerah no 32 tahun 2004.klik link_nya disini http://www.kpu.go.id/dmdocuments/UU_32_2004_Pemerintahan%20Daerah.pdf

bentuk otonomi daerah serta serba serbinya
1.  Kewenangan Otonom
Otonomi daerah adalah implementasi dari prinsip desentralisasi pemerintahan.  Pengertian otonomi di sini adalah bahwa daerah memiliki kewenangan melakukan pengelolaan wilayah baik melalui penerbitan kebijakan daerah dan membiayai dirinya tidak tergantung pada keuangan dari pusat.  Otonomi juga harus diartikan telah ada peralihan kewenangan-kewenangan tertentu dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Otonomi daerah bukan sekedar gerakan desentralisasi yang membagi-bagi apa yang dulu di pusat agar ter-daerah-isasi, melainkan sebuah gerakan yang menjadi bagian dari upaya besar pembaruan menuju tata pemerintahan baru yang lebih baik [governance reform].
Otonomi daerah memberikan hak, wewenang dan kewajiban kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Penyelenggaraan pemerintah dibagi berdasarkan kriteria eksternalitas, akuntabilitas dan efisiensi dengan memperhatikan keserasian hubungan antar daerah. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemda terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (3) UU No. 32 Tahun 2004. Selanjutnya dalam bagian penjelasan ditegaskan bahwa urusan wajib merupakan  urusan yang sangat mendasar yang berkaitan dengan hak dan pelayanan dasar warga negara
Urusan wajib merupakan urusan yang harus diselenggarakan oleh pemerintah daerah dalam sistem otonomi daerah. Pemerintah daerah harus menjamin ketersediaan pelayanan baik dari sumber daya maupun dana. Sehubungan dengan hal tersebut, dalam mengelola kewenangan wajib tersebut pemerintah daerah dapat menggunakan instrumen perda. Sehubungan dengan hal itu Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 telah ditentukan bahwa hubungan dalam bidang pelayanan umum antara pemerintah dan pemerintahan daerah meliputi:
  1. Kewenangan, tanggung jawab dan penentuan standar pelayanan minimal;
  2. Pengalokasian pendanaan pelayanan umum yang menjadi kewenangan daerah;
  3. Fasilitasi pelaksanaan kerjasama antar pemerintahan daerah dalam penyelenggaraan pelayanan umum.
Ketentuan ini memberikan jaminan terhadap kepastian akan terselenggaranya pelayanan dasar yang minimal serta ketersediaan dana dalam melakukan pelayanan. Sehubungan dengan hal itu pemerintah daerah akan dituntut akuntabilatas pelayanan yang telah diselenggarakannya oleh masyarakat sebagai konsumen.
Semangat yang mendasari penyelenggaraan otonomi adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan selalu memperhatikan kepentingan dan aspirasi yang tumbuh dalam masyarakat. Kesejahteraan merupakan visi tertinggi dari otonomi daerah dan oleh karena itu maka arah otonomi daerah adalah akselarasi/percepatan terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan, pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat.   Proses percepatan tersebut dilandaskan pada prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keisitimeweaan dan kekhususan suatu daerah. Selain itu juga harus dilandaskan pada prinsip efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan. Semangat dan prinsip-prinsip dasar tersebut tertuang dalam bagian menimbang Undang-undang nomor 32 tahun 2004 yang sekaligus merupakan legal spirit penyelenggaraan pemerintahan daerah yang berlandasakan pada sisitem otonomi yang seluas-luasnya.
Dalam hakekat pelaksanaan otonomi daerah, Pemerintah Daerah ditugaskan menggantikan peran Pemerintah Pusat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Ternyata sampai saat ini, banyak kebijakan di daerah yang justru jauh dari harapan masyarakatnya. Kecenderungan elite lokal untuk memanipulasi kebijakan desentralisasi demi memperkuat posisi mereka dengan “mengorbankan” kelompok marjinal sebenarnya juga terjadi di banyak negara. Griffin dalam Turner and Hulme (1997) melalui risetnya di beberapa negara telah menyuarakan kekhawatirannya mengenai kecenderungan ini:
…it is conceivable, even likely in many countries, that power at the local level is more concentrated, more elitist and applied more ruthlessly against the poor than at the centre…greater decentralization does not necessarily imply greater democracy let alone ‘power to the people’ – it all depends on the circumstances under which decentralization occurs.
Semangat yang mendasari penyelenggaraan otonomi adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan selalu memperhatikan kepentingan dan aspirasi yang tumbuh dalam masyarakat. Kesejahteraan merupakan visi tertinggi dari otonomi daerah dan oleh karena itu maka arah otonomi daerah adalah akselerasi/percepatan terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan, pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat.   Proses percepatan tersebut dilandaskan pada prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keisitimeweaan dan kekhususan suatu daerah. Selain itu, juga harus dilandaskan pada prinsip efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan. Semangat dan prinsip-prinsip dasar tersebut tertuang dalam bagian menimbang UU No. 32 Tahun 2004 yang sekaligus merupakan legal spirit penyelenggaraan pemerintah-an daerah yang berlandasakan pada sistem otonomi yang seluas-luasnya.