undang undang otonomi daerah no 32 tahun 2004.klik link_nya disini http://www.kpu.go.id/dmdocuments/UU_32_2004_Pemerintahan%20Daerah.pdf
Kamis, 08 Maret 2012
bentuk otonomi daerah serta serba serbinya
1. Kewenangan Otonom
Otonomi daerah adalah implementasi dari
prinsip desentralisasi pemerintahan. Pengertian otonomi di sini adalah
bahwa daerah memiliki kewenangan melakukan pengelolaan wilayah baik
melalui penerbitan kebijakan daerah dan membiayai dirinya tidak
tergantung pada keuangan dari pusat. Otonomi juga harus diartikan telah
ada peralihan kewenangan-kewenangan tertentu dari pemerintah pusat ke
pemerintah daerah. Otonomi daerah bukan sekedar gerakan desentralisasi
yang membagi-bagi apa yang dulu di pusat agar ter-daerah-isasi,
melainkan sebuah gerakan yang menjadi bagian dari upaya besar pembaruan
menuju tata pemerintahan baru yang lebih baik [governance reform].
Otonomi daerah memberikan hak, wewenang
dan kewajiban kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus rumah
tangganya sendiri. Penyelenggaraan pemerintah dibagi berdasarkan
kriteria eksternalitas, akuntabilitas dan efisiensi dengan memperhatikan
keserasian hubungan antar daerah. Urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan pemda terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan
sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (3) UU No. 32 Tahun 2004.
Selanjutnya dalam bagian penjelasan ditegaskan bahwa urusan wajib
merupakan urusan yang sangat mendasar yang berkaitan dengan hak dan
pelayanan dasar warga negara
Urusan wajib merupakan urusan yang harus
diselenggarakan oleh pemerintah daerah dalam sistem otonomi daerah.
Pemerintah daerah harus menjamin ketersediaan pelayanan baik dari sumber
daya maupun dana. Sehubungan dengan hal tersebut, dalam mengelola
kewenangan wajib tersebut pemerintah daerah dapat menggunakan instrumen
perda. Sehubungan dengan hal itu Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 telah ditentukan bahwa hubungan dalam bidang pelayanan
umum antara pemerintah dan pemerintahan daerah meliputi:
- Kewenangan, tanggung jawab dan penentuan standar pelayanan minimal;
- Pengalokasian pendanaan pelayanan umum yang menjadi kewenangan daerah;
- Fasilitasi pelaksanaan kerjasama antar pemerintahan daerah dalam penyelenggaraan pelayanan umum.
Ketentuan ini memberikan jaminan terhadap
kepastian akan terselenggaranya pelayanan dasar yang minimal serta
ketersediaan dana dalam melakukan pelayanan. Sehubungan dengan hal itu
pemerintah daerah akan dituntut akuntabilatas pelayanan yang telah
diselenggarakannya oleh masyarakat sebagai konsumen.
Semangat yang mendasari penyelenggaraan
otonomi adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan selalu
memperhatikan kepentingan dan aspirasi yang tumbuh dalam masyarakat.
Kesejahteraan merupakan visi tertinggi dari otonomi daerah dan oleh
karena itu maka arah otonomi daerah adalah akselarasi/percepatan
terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan, pelayanan,
pemberdayaan, dan peran serta masyarakat. Proses percepatan tersebut
dilandaskan pada prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keisitimeweaan
dan kekhususan suatu daerah. Selain itu juga harus dilandaskan pada
prinsip efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan. Semangat
dan prinsip-prinsip dasar tersebut tertuang dalam bagian menimbang
Undang-undang nomor 32 tahun 2004 yang sekaligus merupakan legal spirit
penyelenggaraan pemerintahan daerah yang berlandasakan pada sisitem
otonomi yang seluas-luasnya.
Dalam hakekat pelaksanaan otonomi daerah,
Pemerintah Daerah ditugaskan menggantikan peran Pemerintah Pusat dalam
memberikan pelayanan kepada masyarakat. Ternyata sampai saat ini, banyak
kebijakan di daerah yang justru jauh dari harapan masyarakatnya.
Kecenderungan elite lokal untuk memanipulasi kebijakan desentralisasi
demi memperkuat posisi mereka dengan “mengorbankan” kelompok marjinal
sebenarnya juga terjadi di banyak negara. Griffin dalam Turner and Hulme
(1997) melalui risetnya di beberapa negara telah menyuarakan
kekhawatirannya mengenai kecenderungan ini:
…it is conceivable, even likely in
many countries, that power at the local level is more concentrated, more
elitist and applied more ruthlessly against the poor than at the
centre…greater decentralization does not necessarily imply greater
democracy let alone ‘power to the people’ – it all depends on the
circumstances under which decentralization occurs.
Semangat yang mendasari penyelenggaraan
otonomi adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan selalu
memperhatikan kepentingan dan aspirasi yang tumbuh dalam masyarakat.
Kesejahteraan merupakan visi tertinggi dari otonomi daerah dan oleh
karena itu maka arah otonomi daerah adalah akselerasi/percepatan
terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan, pelayanan,
pemberdayaan, dan peran serta masyarakat. Proses percepatan tersebut
dilandaskan pada prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keisitimeweaan
dan kekhususan suatu daerah. Selain itu, juga harus dilandaskan pada
prinsip efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan. Semangat
dan prinsip-prinsip dasar tersebut tertuang dalam bagian menimbang UU
No. 32 Tahun 2004 yang sekaligus merupakan legal spirit penyelenggaraan
pemerintah-an daerah yang berlandasakan pada sistem otonomi yang
seluas-luasnya.
Langganan:
Postingan (Atom)